ωajàhßörneo.cóm, Barito Utara — Dana sekitar Rp40,799 miliar diperkirakan dibutuhkan untuk mengganti lahan warga yang terkena pelebaran jalan di pusat Kota Muara Teweh. Angka sebesar itu menuntut proses yang terbuka dan adil bagi para pemilik tanah.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, Senin, 6 Juli 2026, meminta Pemkab Barito Utara menjalankan pengadaan tanah untuk dua ruas jalan, yakni, Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati, prosesnya harus transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.
Permintaan itu muncul setelah Pemkab menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara belum lama ini.
Taufik menyatakan dukungannya terhadap pelebaran jalan. Menurut dia, proyek ini dibutuhkan untuk menunjang pertumbuhan kota. Namun, dukungan itu tidak boleh mengorbankan warga yang lahannya terdampak.
“Pengadaan tanah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Taufik menilai besarnya anggaran ganti rugi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menyiapkan proyek ini. Meski begitu, nilai ganti rugi tidak boleh ditentukan sepihak. Taufik meminta penetapannya berpijak pada hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian independen itu, kata dia, akan memberi kepastian hukum dan membuat warga menerima haknya secara layak. Hasil yang dapat diterima semua pihak juga akan mencegah sengketa di kemudian hari.
Taufik juga meminta pemerintah menjaga komunikasi dengan warga di setiap tahap pengadaan tanah. Dengan begitu, persoalan dapat diselesaikan sebelum membesar. (tio/bam/red2)
