wajahborneo.com, Seruyan — Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan, berhasil mengungkap kasus pencurian di SDN 2 Lanpasa, Jalan H Tahrani RT 003 RW 001, Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu, 9 Mei 2026.
Keterangan kepolisian, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB pagi, saat seorang petugas mengecek sekolah.
Curiga dengan kondisi ruang kantor yang terbuka dan berantakan, laci meja kantor terbuka dan uang tunai senilai Rp2,5 juta yang tersimpan di dalamnya raib. Pihak sekolah bersama saksi F kemudian memeriksa rekaman CCTV (kamera pengawas) milik sekolah.
Dari CCTV tersebut, diketahui seorang pria mengenakan pakaian bermotif putih, biru, dan oranye serta membawa tas selempang cokelat memasuki kantor sekolah, Rabu, 6 Mei 2026 atau sekitar pukul 00.20 WIB dini hari.
Pelaku terlihat membobol pintu kantor sebelum mengambil uang dari dalam laci meja. Seluruh aksi berlangsung sekitar 48 menit, dan pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.08 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan kasus ini ke Polsek Danau Sembuluh. Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga setempat, petugas berhasil melacak dan mengidentifikasi pelaku sebagai YN, (19), warga Desa Lanpasa. Pelaku ditemukan di sebuah pondok di Jalan H Tahrani, Desa Lanpasa.
Dalam penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas selempang warna cokelat, satu buah tang, dua buah korek api gas, satu bungkus rokok, satu unit headset Bluetooth TWS, satu kabel charger, perhiasan titanium, sabun cuci, sampo, serta sejumlah uang logam yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Kapolsek Danau Sembuluh, Iptu Rakhmat Effendi mengatakan, setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kejadian untuk dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus memperagakan ulang aksinya saat membobol pintu kantor hingga mengambil uang dari dalam laci meja.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil curian tersebut telah dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk melakukan top up game online.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*/dan/bam)
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
