Hanya Diwakili Sekda, Sejumlah Anggota DPRD Seruyan Protes Penyampaian LKPJ Bupati 2020

SUASANA Rapat Paripurna LKPj Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Seruyan, Senin, 12 April 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Seruyan Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui video converence di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Senin, 12 April 2021, sempat diinterupsi sejumlah anggota DPRD. Pasalnya, penyampaian LKPj hanya dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor, sementara anggota meminta LKPj disampaikan oleh kepala daerah (Bupati atau Wakil Bupati).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin, serta dihadiri 17 anggota DPRD Seruyan, Sekretariat Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, dan Satuan Organisasi perangkat daerah (SOPD) secara daring.

Dalam rapat tersebut dua fraksi DPRD Seruyan meminta agar LKPj disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir.

Ketidakhadiran Bupati Seruyan sempat ditolak oleh dua Anggota DPRD Seruyan yakni, Harsandi anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Arahman dari Partai Demokrat. Mereka menilai LKPJ selayaknya disampaikan Bupati ataupun Wakil Bupati Seruyan bukan Sekda.

”Kita minta agar pimpinan Seruyan itu aktif mengikuti agenda Legislatif,” kata Harsandi.

Namun setelah melalui berbagai macam pertimbangan dan kesepakatan dari seluruh anggota DPRD Seruyan yang hadir, LKPj tetap dilanjutkan.

“Jika ditinjau dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 memang seyogyanya laporan LKPJ itu seharusnya disampaikan oleh kepala daerah, namun dalam Peraturan Pemerintah (RI) 13 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 2 yang menyatakan penyampaian LKPJ boleh diwakilkan.

“Menurut pandangan saya penyampaian LKPJ kepala daerah boleh diwakilkan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (RI) 13 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 2 yang menyatakan penyampaian LKPJ boleh diwakilkan jika kepala daerah berhalangan tetap, atau berhalangan sementara,” kata Bejo Riyanto anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara Sekda Seruyan Djainu’diin Noor dalam LKPj Bupati Seruyan TA 2020 menyampaikan, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintah dan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya.

Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan pemerintah daerah kabupaten atau/kota terdiri atas capaian kinerja yang meliputi tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi, memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan dan laporan hasil pelaksanaan penugasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Seruyan menjelaskan, setelah disampaikan laporan LKPJ tersebut diharapkan akan menjadi gambaran informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas di di bumi gawi hatantiring ini selama kurun waktu tahun 2020 yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan strategis kedepan dan berkelanjutan dalam rangka implementasi dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018–2023.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version