wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat gabungan untuk menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa, 30 September 2025.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kalteng itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, serta dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Sementara dari eksekutif dihadiri Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, kepala perangkat daerah, kelompok pakar, dan tenaga ahli DPRD.
Dalam sambutannya, Riska Agustin menegaskan bahwa rencana kerja ini menjadi pedoman strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih terarah dan terukur.
“Rencana kerja ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD dalam penyusunan rencana dan anggaran tahun depan,” ujarnya.
Riska menambahkan, fokus utama DPRD pada 2026 diarahkan pada penyelesaian program legislasi daerah, pengawalan APBD 2027 yang pro-rakyat, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan fungsi pengawasan.
Penetapan Renja ini juga sesuai dengan mandat tata tertib DPRD yang mewajibkan penetapan maksimal setiap 30 September tahun berjalan. Sebelum ditetapkan, rancangan Renja telah melalui Rapat Gabungan Komisi sebanyak tiga kali, yakni pada 23, 26, dan 29 September 2025.
Dengan Renja 2026 ini, DPRD Kalteng memastikan setiap kebijakan daerah berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju, berkeadilan, dan sejahtera.
“Kami ingin seluruh agenda DPRD benar-benar berdampak pada rakyat, bukan hanya administratif. Rencana kerja ini menjadi bukti komitmen kami memperjuangkan aspirasi masyarakat secara sistematis,” paparnya. (din/red2)

