Kabar Baik! Soal Nasib Tenaga Honorer 2023, Ini Penjelasan Bupati Seruyan

BUPATI SERUYAN Kalimantan Tengah, Yulhaidir. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Soal rencana penghapusan tenaga honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) oleh pemerintah pusat tidak sepenuhnya akan langsung diberlakukan tahun 2023 mendatang.

Bupati Seruyan, Yulhaidir kepada jurnalis wajahborneo.com akhir pekan kemarin mengatakan, honorer Pemkab Seruyan tidak akan dihapus secara langsung. Pemerintah katanya hanya akan memperbaiki mekanisme rekrutmen tenaga honorer, mengacu dengan standar yang ditentukan.

Yulhaidir mengatakan, tenaga honorer tetap dibutuhkan diinstansi pemerintahan. Hanya saja, kedepan proses perekrutannya akan lebih selektif.

“Mungkin saja nanti dalam rekrutmen tenaga honorer ini ada semacam test, sesuai bidangnya,” katanya.

Terpisah, baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan soal tenaga honorer 2023 yang bakal dihapuskan.

Menurut Tjahjo, saat ini kesejahteraan tenaga honorer jauh dibawah UMR (Upah Minimum Regional). Untuk itu katanya, pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Sejak tahunan lalu katanya, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

“Dengan skema seperti itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing,” katanya.

Tjahjo menegaskan, yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak.

“Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN,” katanya.

“Seleksi juga bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version