Kalteng Sabet UHC Award, Ada 603.075 Warga Penerima Bantuan Iuran

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyerahkan penghargaan UHC Award kepada Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, yang mewakili Gubernur di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa, 27 Januari 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencatatkan prestasi di level nasional. Komitmen dalam menjamin proteksi kesehatan warga secara menyeluruh membuahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya.

Penghargaan bergengsi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, yang mewakili Gubernur Kalteng di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa, 27 Januari 2026.

Suyuti Syamsul menyampaikan, pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Tengah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Sementara, hingga 31 Desember 2025 ujarnya, cakupan kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah tercatat mencapai 100,18 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa seluruh penduduk, termasuk bayi yang baru lahir, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, tingkat keaktifan peserta mencapai 85,24 persen. memenuhi kriteria nasional dan Penerima Bantuan Iuran atau (PBI) sebanyak 603.075 jiwa penduduk Kalteng ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui PBI.

Disisi lain, raihan kategori Madya di tahun 2026 ini sekaligus menjadi cermin bahwa masih ada “lubang” dalam sistem jaminan kesehatan di Kalimantan Tengah. Untuk mencapai kategori Utama, Pemprov Kalteng harus berani melakukan perubahan berbagai aspek seperti, Validasi Data; Salah satu pembeda utama antara kategori Madya dan Utama adalah tingkat keaktifan peserta. Banyak daerah meraih UHC karena angka kepesertaan menyentuh 95-98 persen, namun secara faktual, banyak kartu yang “mati” atau tidak aktif karena menunggak atau data ganda.

Sedangkan untuk menuju kategori UHC Utama, Pemprov harus terus berbenah dan mendorong integrasi data antara Disdukcapil dan BPJS Kesehatan secara real-time. Predikat “Utama” hanya diberikan kepada daerah yang mampu memastikan bahwa setiap warga yang memegang kartu JKN benar-benar bisa menggunakannya saat masuk ke rumah sakit, tanpa kendala administrasi yang berbelit.

Kemandirian Fiskal dan Kontinuitas Anggaran; kategori Utama mensyaratkan kepatuhan luar biasa dalam pembayaran kontribusi iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pemerintah pusat tidak akan memberikan predikat tertinggi kepada daerah yang masih memiliki piutang atau pembayaran iuran yang tersendat.

Kalteng harus memastikan alokasi 10 persen anggaran kesehatan dari APBD benar-benar terkunci (earmarked) dan tidak terganggu oleh fluktuasi politik atau pengalihan anggaran untuk proyek mercusuar lainnya.

Ketegasan Pembiayaan: Komitmen ini diuji ketika pemerintah daerah mampu menanggung iuran bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemda secara tepat waktu dan tepat sasaran. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version