Kapolres Pimpin PTDH Personel Yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat melakukan PTDH terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat, di Halaman Mapolres Seruyan, Selasa, 7 Juli 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polres Seruyan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolres Seruyan, Selasa, 7 Juli 2026.

Upacara tersebut diikuti juga para Pejabat Utama (PJU) Polres Seruyan beserta jajaran personel Polres Seruyan.

Beddy Suwendi, mengutarakan personel yang dilakukan PTDH dari dinas Polri adalah Brigpol DH, terbukti melakukan pelanggaran terhadap institusi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 8 Huruf c Angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sudah kesekian kalinya saya memimpin upacara PTDH. Kita berharap ke depan tidak ada lagi personel yang bermasalah, apalagi sampai dilakukan PTDH,” ujarnya.

Dia menegaskan, perbaikan institusi Polri dimulai dari sikap dan kedisiplinan masing-masing individu personel Polres Seruyan. Tentunya PTDH ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Saya tekankan kembali tidak ada yang bisa memperbaiki Polri, kecuali kita semua yang tergabung dalam organisasi tersebut. Untuk itu, marilah kita introspeksi diri, teguhkan komitmen untuk meningkatkan kinerja, serta hilangkan segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan,” paparnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link