WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Hari ini Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melaunching pembentukan posko Covid-19 penerapan pemberlakuan pembatasan legiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, Senin, 15 Februari 2021 pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Seruyan Hilir, Lurah Kuala Pembuang II Janius Gafur, Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono, Bhabinkamtibmas KP II, Babinsa Koramil 1015 Sampit, RT/RW Kelurahan Kuala Pembuang II, tokoh masyarakat, adat dan agama serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, acara launching Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan penting bagi kita semua untuk mensosialisasikan pentingnya Protokol Kesehatan.
“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini menindaklanjuti Instrksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat RW untuk pengendalian Penyebaran Covid-19,” katanya.
Kapolres Seruyan berharap dengan adanya Posko tingkat RW ini kita bersama sama-sama memerangi pandemi covid-19, pemerintah benar benar serius dalam penanganan pandemi ini, kita bisa lihat mulai dari tingkat paling bawah sampai tingkat pusat semua sudah bekerja keras untuk dapat mengakhiri pandemi di ibu pertiwi yang kita cintai ini.

