Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Barbuk 141 Paket Sabu Dengan Berat 1,82 Ons

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat menyaksikan penimbunan barbuk narkotika jenis sabu di Halaman Mapolres Seruyan, Rabu, 6 Mei 2026. Foto/Said Muhamad Dandi

wajahborneo.com, Seruyan — Komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput. Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memimpin langsung pemusnahan barang bukti 141 paket sabu dengan berat kotor 109,82 gram di Depan Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu, 6 Mei 2026.

Pemusnahan tersebut diikuti juga Kajari Seruyan Andre, Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Hanafi, dan perwakilan Dinas Kesehatan.

Beddy Suwendi mengutarakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari lima laporan kepolisian dengan total 10 tersangka yang diamankan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan.

“Alhamdulillah, kita dapat mengamankan barang bukti yaitu 141 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 109,82 gram. Pengungkapan ini adalah capaian kita yang terbaik selama satu bulan terakhir,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya Heryadi alias Yadi sebanyak 23 paket dengan berat 11,27 gram, Ahmad Rifki Khairudin alias Rifki sebanyak 13 paket dengan berat 54,98 gram, Risna Wati alias Ina Bogel sebanyak 85 paket dengan berat 19,11 gram, Kasdianto alias Ikas sebanyak 2 paket dengan berat 9,82 gram, Bulandari alias Acil Bulan bersama Aswin alias Dora sebanyak 12 paket dengan berat 13,44 gram, serta Yudianto alias Yudi bersama Sarmian sebanyak 6 paket dengan berat 1,2 gram.

Dia menambahkan, tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Seruyan Hilir, Danau Sembuluh, dan Hanau.

Beddy menjelaskan, sejauh ini, peredaran narkotika di Seruyan tergolong tinggi dan merata di hampir seluruh di kecamatan.

“Kami telah menurunkan tim ke lapangan guna memberantas peredaran narkotika yang masih marak penggunaannya di Seruyan,” ujarnya.

Sementara, Kajari Seruyan Andre menerangkan, penanganan perkara narkoba akan dilakukan secara maksimal. Para pengedar ataupun Bandar akan mendapatkan tuntutan hukum rata-rata di atas 8 tahun penjara.

“Para pelaku khususnya pengedar ataupun bandar, akan mendapatkan hukum tegas yakni kurungan di atas delapan tahun penjara,” jelasnya. (dan/red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version