wajahborneo.com, Seruyan – Divonis majelis hakim tidak terbukti bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran (TA) 2024, Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dr. Reson Rusdianto masih dapat dikembalikan,
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto saat diwawancara, Rabu, 6 Mei 2026 mengatakan dalam ketentuan kepegawaian, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah wajib diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi, hal tersebut tidak berlaku bagi ASN yang diputus bebas oleh pengadilan.
“Karena yang bersangkutan diputus tidak bersalah, maka terdapat mekanisme pengaktifan kembali sebagai ASN dengan memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung, ASN dapat diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji 50 persen hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pengaktifan kembali dengan melampirkan putusan inkrah paling lambat satu bulan,” ujarnya.
Agus menegaskan, jika proses tersebut dipenuhi, maka seluruh hak ASN akan dipulihkan, termasuk pembayaran kekurangan gaji selama masa pemberhentian sementara.
Disisi lain, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan, Addeli, menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu disposisi dari Bupati Seruyan terkait tindak lanjut status kepegawaian yang bersangkutan.
“Pengaktifan kembali akan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK). Saat ini tahapan masih berproses dan menunggu arahan pimpinan terkait penempatan yang bersangkutan,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Fokus utama kami saat ini adalah pemulihan status ASN dan hak finansial, sementara itu untuk jabatan yang bersangkutan mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
- Kontributor : Said Ahmad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
