wajahb👁️rneo.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 221.000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang disita akibat korupsi di PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221.000 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dilansir dari CNBC, Direktur Utama PT Agrinas Palma Utama Purnawirawan TNI Letjen Agus Sutomoujarnya di gedung Danantara Jakarta. Senin, 10 Maret 2025 mengatakan, pengelolaan perkebunan kelapa sawit akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga akan dibantu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dalam pengaturan lahannya, setiap lahan seluas 17.000 hektar itu akan dijadikan satu kawasan regional.
“Juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun. Baik itu infrastrukturnya, sistem pemeliharaannya, kemudian alat peralatannya, kemudian SOP-SOP yang berlaku,” sebutnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit yang diserahkan berlokasi di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
“Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, dimana tersangkanya adalah korporasi,” ujarnya.
Menurutnya, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.
Dari jumlah itu, dua diantaranya masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektar.
Dijelaskannya dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.
Selanjutnya, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak,” paparnya. (**)
