Tahun 2026 Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas Lagi

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Jakarta – Pemerintah kembali memangkas dana transfer pusat ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan Rp650 triliun. Nominal itu turun 24,8 persen dari proyeksi 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kebijakan itu bakal makin memberatkan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengatakan, pemangkasan transfer dari pusat itu akan berdampak terhadap ketahanan fiskal daerah. Sebab dari catatan KPPOD, sekitar 60-70 persen daerah masih mengandalkan transfer dari pusat.

“Bahkan ada daerah yang 80-90 persen APBD pendapatan mengandalkan dari transfer ke daerah,” kata Herman, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dana transfer dari pusat ke daerah dipangkas usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan efisiensi anggaran. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani berdalih penurunan transfer ke daerah disebabkan peralihan anggaran ke belanja pemerintah pusat.

“Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Namun menurut Herman, pemotongan transfer dari pusat justru akan berdampak terhadap pelayanan publik di daerah.

“Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi, misal kemarin dengan Inpres 1 Tahun 2025, itu pasti berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah. Yang itu berimplikasi terhadap kinerja belanja terutama pembangunan, lebih khusus lagi pelayanan publik dan belanja modal,” ujarnya.

Makin menjadi beban ketika Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik juga dipangkas. Transferan dari pusat ini kerap kali menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah.

“Kami lihat DAK fisik sangat menjadi andalan pemerintah daerah untuk belanja modal. Sehingga ketika DAK fisik itu dipotong setengahnya, itu sangat berdampak pembangunan infrastruktur di daerah,” katanya. (KBR/**)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version