ωajàhßörneo.cóm, Seruyan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menyelidiki dugaan pidana korupsi penganggaran dan pengadaan obat-obatan Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gudang Farmasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan secara maraton telah memanggil tujuh saksi dari Puskesmas di sejumlah kelurahan dan kecamatan.
“Sudah dimulai (Penyelidikan) sejak minggu lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Denny Iswanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rahmad R Nasution, Jumat, 23 Oktober 2026.
Rahmad mengatakan, prosedur penganggaran proyek obat-obatan tersebut dimulai dengan tahapan perencanaan yang melibatkan 12 Puskesmas di Kabupaten Seruyan.
Kemudian, Puskesmas membuat RKO (Rencana Kebutuhan Obat) untuk kebutuhan dalam jangka waktu satu tahun. Selanjutnya, setelah RKO disetujui oleh Unit Kepala Teknis Dinas (UPTD) Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan maka, dilanjutkan pada tahapan pengadaan obat dengan metode e-Purchasing (Pembelian obat melalui katalog elektronik/e-calatogue), dengan nilai Rp3.436.635.782 miliar untuk tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp6.996.778.274 miliar. Jika ditotal anggaran yang dikucurkan dalam kurun waktu dua tahun tersebut senilai Rp10.433.414.056 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya penyidik menduga adanya obat-obatan yang didistribusikan ke Puskesmas tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tentang Kriteria Batas Kadaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Dalam SE tersebut mensyaratkan obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya obat yang mengalami expired date (kadaluwarsa) yang diterima oleh pihak Puskesmas.
“Tim penyelidik juga mendalami terkait ada atau tidaknya mark-up harga dalam kegiatan e-Purchasing dan tata cara pengadaan apakah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya. (red3)
🔍 “Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak/narasumber terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi atas pemberitaan demi keberimbangan informasi”.

