Ketua DPRD Kalimantan Tengah Resmi Tutup Masa Sidang II 2024

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menutup masa sidang II tahun sidang 2024 pada rapat paripurna ke-16 di ruangan rapat paripurna DPRD. Foto/Ist

wajahbornoe.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menutup masa sidang II tahun sidang 2024 pada rapat paripurna ke-16 di ruangan rapat paripurna DPRD, Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah Kalteng telah melaksanakan beberapa agenda penting selama masa sidang ini.

Wiyatno mengungkapkan bahwa salah satu pencapaian utama adalah penetapan dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas enam rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Raperda tersebut kini menunggu proses registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, serta perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Selain itu, Wiyatno menyebutkan beberapa raperda lainnya, seperti:

• Perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang Makmur Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.
• Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.
• Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.

“Dua raperda telah selesai pembahasan dan dalam tahapan proses fasilitasi Kemendagri RI, yakni tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, serta pembudidaya ikan,” kata Wiyatno.

Lebih lanjut, Wiyatno menambahkan bahwa sebelas raperda saat ini berada dalam tahap pembentukan tim pembahasan dan proses pengajuan untuk dijadwalkan dalam pembahasan.

Raperda tersebut mencakup perda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pengelolaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, serta bantuan di Kalteng.

Di bidang anggaran dan pengawasan, Wiyatno melaporkan bahwa DPRD telah membahas pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023, perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024, serta APBD murni 2025.

“DPRD Kalteng juga melaksanakan kegiatan rutin dan insidentil kedewanan dalam bentuk rapat, kunjungan kerja, reses, sosialisasi raperda atau perda, serta rapat dengar pendapat,” terangnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version