wajahborneo.com, Seruyan – Legislator menegaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus belajar menaati aturan, terutama untuk tidak mendukung salah satu paslon atau terjun langsung kedua politik, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN.
Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Sabtu, 24 Agustus 2024 menyebut, ketidakbolehan ASN untuk terlibat langsung terhadap politik ini sudah di atur dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014. ASN tidak diperbolehkan untuk berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dan harus bersifat netral termasuk bebas dari pengaruh intervensi politik.
“ASN harus belajar untuk disiplin dalam beretika dan memiliki moral untuk mematuhi aturan, karena sifat netralitas ASN harus dijunjung tinggi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, ASN juga dilarang untuk berkampanye atau melakukan aktivitas politik lainnya. Meski demikian, hanya diwajibkan untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.
“Apabila ditemukan ASN yang melakukan kampanye maka sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan. Baik dalam hal mengrahkan masyarakat untuk mendukung paslon maupun hal lainnya,” ujarnya.
Ketua menegaskan, ASN sebagai abdi negara memiliki tugas untuk menjalankan program pemerintahan agar berjalan lebih baik kedepannya. Tentunya hasil kerja yang baik dapat memberikan manfaat positif terhadap kesejahteraan masyarakat. (**)
