Perangi Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan 4 Pengedar Dengan Barbuk Sabu 66,6 Gram

Empat tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan pada dua lokasi, Rabu, 15 April 2026. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Memerangi peredaran maupun penggunaan narkoba di kalangan generasi muda Seruyan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua kecamatan yakni Kecamatan Batu Ampar dan Hanau, Rabu, 15 April 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mengemukakan, penangkapan para pengedar sabu yang meresahkan masyarakat ini dilakukan pada dua lokasi, yakni Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, serta Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, dengan total barang bukti sabu mencapai 66,6 gram, pada Senin, 13 April 2026.

“Empat pelaku yang telah kita amankan berinisial H, T, HW, dan ARK. Pengungkapan kasus ini dimulai dari rumah yang berada di Jalan Teratai, Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, kemudian dikembangkan hingga Kecamatan Hanau,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Tidak menunggu lama personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah H. Hasilnya petugas mengamankan H, T, dan HW beserta barang bukti 24 paket sabu.

Berdasarkan hasil introgasi H mengaku memperoleh sabu dari ARK. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga Kecamatan Hanau serta berhasil mengamankan ARK di kediamannya, dengan tambahan barang bukti berupa 2 paket sabu dan sejumlah uang tunai.

“Setelah mengamankan ARK kami kembali melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan tambahan 3 paket sabu yang disembunyikan didalam kamar. Dengan total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 66,6 gram,” Jelas Iptu Dwi Triyanto.

Selain sabu, personel juga menyita uang tunai, alat hisap (bong), serta perlengkapan pengemasan. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. (dan/red3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version