wajahborneo.com, Palangka Raya — Pembangunan permukiman tidak boleh berhenti pada penyediaan unit rumah semata. Ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai menjadi syarat mutlak agar warga benar-benar merasakan lingkungan hunian yang sehat dan layak.
Selain itu, penataan kawasan kumuh memerlukan pendekatan bertahap yang didukung perencanaan matang serta alokasi anggaran yang memadai, baik dari sisi provinsi maupun kabupaten.
Tanpa perencanaan yang terintegrasi, program penataan permukiman dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berisiko berjalan tumpang tindih dan tidak tepat sasaran.
“Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ketua Tim Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon.
Desakan percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten itu diungkapkan saat kunjungan kerja ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 18 Juni 2026.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Disperkim Kotawaringin Barat itu membahas tiga agenda prioritas yakni, penanganan kawasan kumuh, perluasan akses air bersih, dan percepatan program rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketiga isu tersebut dinilai saling berkaitan dan menjadi persoalan mendesak yang dihadapi warga di sejumlah titik permukiman padat.
Lohing menjelaskan, pemerataan infrastruktur permukiman menjadi salah satu penentu utama kualitas hidup masyarakat. Lingkungan hunian yang tertata rapi, tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan warga, tetapi juga turut mendorong produktivitas ekonomi rumah tangga.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPRD Kalteng berharap tercipta sinkronisasi program pembangunan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sinergi ini diharapkan membuat penanganan kawasan kumuh dan penataan permukiman berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (din/red2)
