wajahborneo.com, Seruyan – Bunda PAUD Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Seruyan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Peran Bunda PAUD Kecamatan, Desa, dan Kelurahan Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Prasekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BKAD Kabupaten Seruyan, Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Seruyan Ny. Norhayati Supian, Ketua Forgawara Kabupaten Seruyan Ny. Rika Zuli Eko Prasetyo, Ketua Bhayangkari Ny. Putri Beddy Suwendi, beserta pengurus organisasi lainnya di Kabupaten Seruyan.
Welduline menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Bunda PAUD Kecamatan yang baru dikukuhkan. Amanah yang diberikan merupakan suatu kehormatan sekaligus tanggung jawab besar dalam mengawal masa depan generasi penerus bangsa di Kabupaten Seruyan.
“Keberadaan Bunda PAUD menjadi pilar utama dalam menggerakkan seluruh komponen masyarakat. Bunda PAUD bukan sekadar simbol seremonial, melainkan figur pengayom dan motor penggerak dalam mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas, holistik, dan integratif,” ujarnya.
Dia menegaskan, Bunda PAUD Kecamatan menjadi perpanjangan tangan Bunda PAUD Kabupaten di wilayah masing-masing. Maka, Bunda Paud Kecamatan memiliki peran strategis memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan menyenangkan.
Welduline menambahkan, pentingnya implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjembatani masa transisi anak menuju sekolah dasar, mengoptimalkan masa keemasan (golden age), serta mewujudkan keadilan akses pendidikan di setiap jenjang.
“Anak-anak kita tidak hanya membutuhkan pendidikan akademis, tetapi juga pembentukan karakter, akhlak mulia, kesehatan, dan kebahagiaan. Untuk itu, mari kita satukan visi dan bergerak bersama demi menyukseskan Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Prasekolah di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Welduline menginstruksikan, seluruh Bunda PAUD Kecamatan yang baru dikukuhkan agar segera mengambil langkah-langkah nyata, antara lain melakukan pendataan anak usia 5–6 tahun yang belum terdaftar di satuan PAUD, melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui berbagai forum kemasyarakatan, serta memperkuat sinergi dengan camat, kepala desa, dan satuan pendidikan dalam upaya menurunkan angka Anak Tidak Sekolah.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi tersebut menjadi acuan bagi Bunda PAUD Kecamatan, Desa, dan Kelurahan serta satuan PAUD dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Bumi Gawi Hatantiring,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
