wajahborneo.com, Palangka Raya — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti kinerja perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit di daerah. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barito Timur, sejumlah legislator ini secara tegas mendesak perusahaan-perusahaan perkebunan untuk membuktikan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial, kelestarian lingkungan, serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalteng itu diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Jumat, 31 Juli 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, Sekretaris Heri Harapanno Mandauw, serta jajaran anggota Komisi II yaitu Ampera AY Mebas, Sutik, Habib Said Abdurahman, dan Agie. Sementara dari pihak tuan rumah, rombongan disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, yang mewakili bupati, bersama unsur perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga pimpinan manajemen perusahaan perkebunan.
Dalam arahannya, Hj. Siti Nafsiah menekankan kehadiran DPRD Kalteng di Barito Timur bertujuan untuk mendapatkan potret objektif di lapangan terkait penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan (sustainable palm oil). Aspek ini mencakup integrasi seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memperoleh gambaran mengenai implementasi perkebunan berkelanjutan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen perusahaan terhadap aspek sosial, lingkungan, serta tanggung jawabnya kepada masyarakat sekitar,” katanya.
Komisi II menyoroti pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak sekadar menjadi formalitas laporan, melainkan benar-benar memberikan dampak positif dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di ring satu wilayah operasional perusahaan.
Siaga Darurat Karhutla Jadi Atensi Khusus
Selain tata kelola sosial dan lingkungan, agenda kunjungan kerja ini juga membedah kesiapan infrastruktur tanggap darurat perusahaan perkebunan. Komisi II DPRD Kalteng memberikan perhatian serius terhadap ancaman Karhutla menyusul fenomena iklim kering, di mana wilayah setempat sempat mengalami musim kemarau panjang hingga sekitar 32 hari berturut-turut sebelum akhirnya diguyur hujan.
Kondisi cuaca ekstrem tersebut dinilai meningkatkan kerentanan wilayah terhadap eskalasi titik panas (hotspot). Oleh karena itu, Komisi II secara spesifik meminta pertanggungjawaban pihak korporasi terkait kesiapan sarana, prasarana, ketersediaan alat pemadam, hingga kesiagaan sumber daya manusia (personel) dalam mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla di areal Hak Guna Usaha (HGU) masing-masing.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan antara DPRD Kalteng, Pemkab Barito Timur, korporasi perkebunan, dan masyarakat, diharapkan tercipta tata kelola industri perkebunan yang transparan, taat hukum, ramah lingkungan, serta, yang terpenting, mampu memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal. (din/red2)
