Optimalisasi Kinerja Lembaga, DPRD Kalteng Bakal Revisi Perda Hak Keuangan Anggota Dewan

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong bersama Wakil Ketua II, Muhammad Ansyari dan Plt Sekda Leonard S. Ampung memimpin Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis, 18 Juni 2025. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan merevisi kembali hak keuangannya. Saat ini, draf peraturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan tersebut sedang dibahas bersama.

Usulan perubahan hak keuangan anggota dewan sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini didasari atas kesadaran secara kolektif, terutama akan urgensi dan semangat optimalisasi kinerja DPRD.

Rapat pembahasan Raperda tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Arton S. Dohong. Sementara pihak eksekutif mewakili Gubernur dihadiri Plt Sekda, Leonard S. Ampung, Kamis, 18 Juni 2025,

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas menjelaskan revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga legislatif.

“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2023, revisi ini bukan semata soal fasilitas, tapi soal penyesuaian dengan regulasi nasional terbaru,” katanya.

Raperda ini berasal dari inisiatif Komisi I dan telah disetujui dalam Banmus (Badan Musyawarah) serta dikukuhkan melalui SK DPRD Nomor 23 Tahun 2025.

Selanjutnya, DPRD bersama eksekutif akan membahas secara mendalam sebelum disahkan menjadi Perda. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version