WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Tidak henti-hentinya anggota Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Senin, 11 Januari 2021 pagi, personel Polsek Bripka Jon Hendri K Purba melaksanakan sosialisasi larangan bagi masyarakat untuk membakar hutan dan lahan sebagai mana yang terutang dalam Maklumat Kapolda Kalteng di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Bripka Jon Hendri K Purba.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi. Di sisi lain, dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla.

