WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, anggota Polres Seruyan bersama Satpol-PP Kabupaten Seruyan rutin melaksanakan Operasi Yustisi.
Seperti yang terlihat saat personel Polres Seruyan bersama Instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di kafe-kafe yang berada di Kabupaten Seruyan khususnya Kota Kuala Pembuang, Sabtu, 30 Januari 2021 malam.
Kapores Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Supriyono saat di konfirmasi mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi ini pihaknya mengedepankan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Pengelola dan pengunjung kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan administratif kepada pengelola kafe,” ujarnya.
Supriyono mengimbau kepada masyarakat yang mengelola kafe ataupun pengunjung, untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan, agar tidak terkena sanksi dan sebagai pencegahan terjadinya penularan covid-19.
“Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutupnya.

