wajahb👁️rneo.com, Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelidiki dugaan penipuan dalam transaksi pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret seorang mantan Bupati Barito Timur berinisial HZA.
“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, Rabu, 7 Januari 2025.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat 1 Ditreskrimum Polda Kalsel. Polisi menelusuri dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi izin tambang tersebut.
Perkara ini diselidiki menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan kronologis laporan, pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi disepakati dengan nilai Rp20 miliar. Pelapor telah menyetorkan uang muka sebesar Rp7,37 miliar kepada terlapor.
Masalah muncul setelah pelapor menelusuri legalitas izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang diperjualbelikan. Hasil penelusuran menunjukkan izin tersebut tidak teregister dan tidak ditemukan dokumen pendukung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Data yang diperoleh penyidik menunjukkan CV Paju Epat Raya hanya tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi sejak 2012. Izin tersebut tidak pernah tercatat memiliki status operasi produksi sebagaimana yang dijanjikan dalam transaksi.
Polisi menduga izin usaha pertambangan yang dijual terlapor tidak sah atau palsu. Dugaan inilah yang menjadi dasar penyelidikan lanjutan, termasuk menelusuri aliran dana yang telah disetorkan oleh pelapor.
Hingga saat ini, HZA belum memberikan keterangan kepada penyidik. Ditreskrimum Polda Kalsel masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)
