WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Polsek Seruyan Hulu jajaran Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan mensosialisasikan 3M di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan. Kamis, 21 Januari 2021 pagi.
Razia penertiban masker sekaligus sosialisasi Prokes kali ini, berlangsung di dua sekolah yakni, di SMAN Seruyan Hulu dan SMPN 1 Seruyan Hulu dalam rangka
Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kepada warga bahwa Operasi Yustisi penegakkan prokes ini sesuai Inpres Nomor 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Th. 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan Nomor 24 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah kabupaten Seruyan Khususnya di Seruyan Hulu.
Meski aparat 3 pilar Kecamatan Seruyan Hulu yang terdiri dari Polsek Seruyan Hulu, Koramil dan Satpol PP, sudah gencar dan intensif mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 tapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di jalan hari ini masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
“Personel tidak bosan-bosan memberikan imbauan tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi wabah Covid-19 seperti saat ini,” tutur Kapolsek.

