wajahborneo.com, Palangka Raya — Harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Palangka Raya masih bertahan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pantauan di lapangan pada Sabtu, 20 Juni 2026 menunjukkan Minyakita dijual seharga Rp21.000 per liter, melampaui HET resmi sebesar Rp15.700 per liter — selisih sekitar Rp5.300 atau lebih dari 33 persen di atas batas yang ditentukan.
Kondisi ini memicu kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut tingginya harga minyak goreng di provinsi penghasil sawit ini sebagai persoalan yang tidak seharusnya terjadi dan perlu ditelusuri lebih jauh oleh instansi terkait.
“Produksi sawit di Kalteng sangat besar. Bahkan ada perusahaan yang mampu mengolah sawit menjadi minyak goreng jadi,” ujarnya.
Menurut Bambang, Kalteng merupakan salah satu produsen sawit terbesar di Indonesia dan memiliki fasilitas pengolahan yang mampu menghasilkan minyak goreng siap konsumsi. Namun, ia mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah perusahaan dengan kapasitas produksi tersebut justru lebih memprioritaskan hasil olahannya untuk kebutuhan internal, bukan untuk pasokan ke pasar umum.
Akibatnya, masyarakat Kalteng tetap harus membeli Minyakita dengan harga jauh di atas HET, meski berada di wilayah yang kaya bahan baku.
“Kita punya bahan baku sawit. Seharusnya kita juga mampu mengembangkan industri hilir sampai menghasilkan minyak goreng yang bisa dinikmati masyarakat dengan harga yang wajar,” katanya.
Bambang mendorong agar pabrik pengolahan minyak goreng yang beroperasi di Kalteng mulai mengalokasikan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal. Ia menilai, jika pasokan dari dalam daerah dioptimalkan, harga di tingkat konsumen berpotensi lebih terjangkau dan tidak bergantung pada distribusi dari luar provinsi.
Dia meminta pelaku usaha dan distributor membuka rantai produksi serta jalur distribusi minyak goreng secara transparan, agar dapat dipastikan tidak ada penyimpangan yang menyebabkan disparitas harga di pasaran.
Sebagai langkah lanjutan, Bambang meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi Minyakita di Kalteng, agar harga dapat kembali sesuai HET dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, sehingga harga Minyakita dapat kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tuturnya. (din/red2)
