MK Tegaskan Hanya BPK yang Berwenang Tentukan Kerugian Negara

Foto/ilustrasi

wajahborneo.com, JakartaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terkait ketentuan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam putusannya, MK sekaligus menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada 9 Februari 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Perkara ini bermula dari permohonan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang menggugat kejelasan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang tafsir karena tidak mengatur secara rinci lembaga pemeriksa, mekanisme audit, hingga standar penilaian kerugian negara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar penetapan kerugian negara tidak dimonopoli oleh lembaga tertentu. Mereka berpendapat, kerugian negara seharusnya dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai langsung oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, MK berpandangan sebaliknya. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai kerugian negara memang dapat ditentukan melalui hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK.

MK merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 yang secara tegas memberikan mandat kepada BPK sebagai auditor keuangan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 juga memperkuat posisi BPK untuk menilai dan menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Menurut MK, keberadaan BPK justru memberikan kepastian hukum dalam proses pembuktian, bukan sebaliknya. Dalil pemohon yang menyebut adanya kekaburan norma dinilai tidak terbukti.

“Tidak terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang maupun bagaimana standar penilaiannya,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

MK menegaskan, hasil audit BPK tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan kerugian negara, khususnya dalam proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link