WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ibu Rumah Tangga atau IRT berinisial Ci (54) warga Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah diciduk aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pengakuan Ci kepada Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono disela press release, Ci mengedarkan sabu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dengan alasan lain suaminya yang telah tiada.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengutarakan, Ci diciduk Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu, 24 Februari 2021 kemarin.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, dan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari bahwa di rumah tersangka Ci ini sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres.
Setelahnya, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu baru pulang ke rumahnya setelah menonton orang bermain voli.
Kemudian sambung Kapolres, pihaknya meminta Ketua RT dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, Polisi menemukan sebuah kotak rokok merek M warna putih yang didalamnya berisikan 11 bungkus plastik klip bening yang isinya berupa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,40 gram.
“Kita juga memperoleh hasil dari penjualan sabu tersebut, uang tunai sebesar Rp5,9 juta,” katanya.
Terhadap Ci dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp13 miliar.
“Saat ini terhadap tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan sampai dengan 20 hari kedepan dan tersangka juga telah kita tahan,” katanya.

