Operasi Yustisi, Kapolsek Seruyan Hulu : Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

SATGAS Operasi Yustisi Polsek Seruyan Hulu menegur pelanggar Prokes di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Sabtu, 16 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com. Seruyan — Polsek Seruyan Hulu kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Sabtu, 16 Januari 2021 pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta anggota Polsek Seruyan Hulu mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Kapolsek

“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Kecamatan Seruyan Hulu,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link