WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Remaja berusia 18 tahun berinisial D warga Kecamatan Seruyan Tengah harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya D diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Ciptatani Kumai Sejahtera.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Yudha Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus pencurian buah sawit tersebut berawal pada Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB lalu, di Blok G 014 Teluk Bayur Estate PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS), Kecamatan Seruyan Tengah. Saat itu tiga anggota securiti perusahaan sedang melakukan patroli dari Impalsmen Tebe menuju divisi Tebe 05 menggunakan mobil patroli milik perusahaan.
“Sesampainya di divisi Tebe 05 di blok G14, mereka melihat dua orang mencurigakan di lokasi dan langsung mengamankan satu orang pelaku. Satu pelaku lainnya melarikan diri, saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Wakapolres menambahkan, memanfaatkan kelengahan perusahaan, pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara mengambil sawit yang telah dipanen pihak perusahaan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 107 janjang TBS kelapa sawit dengan berat 1.430 kilogram atau 14,3 ton dan satu lembar replas,” ujarnya.
Pelaku yang saat ini ditahan di Polres Seruyan disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

