Pelanggar Lalu Lintas Tahun 2020 Didominasi Pengendara Tidak Pakai Helm

KASATLANTAS Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon. Foto/Bambang/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Tahun 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan Polda Kalteng mengonfirmasi jumlah pelanggaran lalu lintas terdata sebanyak 518. Dari jumlah tersebut didominasi pelanggaran terhadap kelengkapan berkendara yakni, tidak menggunakan helm.

“Jumlah pelanggaran di tahun 2020, karena kita sebagian besar melaksanakan sosialisasi, sehingga pelanggaran yang terdata dengan tilang hanya 518 pelanggaran,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon, Senin, 4 Januari 2020.

Romadhon menambahkan, dari jumlah pelanggaran tersebut yang dominan adalah pelanggaran kelengkapan berkendara seperti tidak memakai helm. Adapun denda tilang terkait pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2020 sebesar Rp47,417 juta.

“Karena di tahun 2020 kita banyak melaksanakan sosialisasi, edukasi kepada warga, dan juga bakti sosial akibat dampak Covid-19, sedangkan untuk penindakan kita kurangi,” terangnya.

Dia berharap, sepanjang setahun 2020 pihaknya telah melaksanakan edukasi, penyuluhan dan imbauan. Sehingga pada tahun 2021 ini masyarakat sudah lebih tertib berlalu lintas.

“Diharapkan tahun 2021 ini masyarakat sudah tertib berlalu lintas dan juga tertib melaksanakan protokol kesehatan,” paparnya.

Data Pelanggaran Lalu Lintas dan Laka Lantas Tahun 2020/Dok. Satlantas Polres Seruyan

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link