wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Misteri kematian pekerja salon berinisial F (50), di Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pria berinisial A (26), yang diketahui sebagai kekasih korban.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Pappahit melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, mengutarakan, tersangka ditangkap tim gabungan Polres Seruyan bersama Resmob Polda Kalsel di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 26 September 2025.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya. Setelah dilakukan olah TKP, identitas korban terungkap sebagai penata rias berinisial F,” jelas Rahmad Tuah, Senin, 29 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah ini diawali ketika pria asal Kalimantan Selatan tersebut datang ke rumah korban pada 19 September 2025, setelah berkenalan lewat media sosial. Hubungan keduanya makin dekat hingga tersangka bermalam di rumah korban.
Namun, baru tiga hari tinggal di rumah korban, rasa cemburu memuncak saat tersangka melihat korban berjalan bersama pria lain.
Perselisihan semakin parah, ketika korban menolak memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka untuk pulang ke Kalimantan Selatan.
Puncaknya, pada Senin malam 22 September 2025, tersangka memukuli korban yang sedang tidur, lalu terlibat perkelahian sengit. Tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke dinding, mengambil balok dan pisau dapur, lalu menganiaya korban hingga tewas dengan luka tusukan berulang kali.
Tak berhenti di situ, tersangka yang panik lalu menggeledah rumah korban. Ia membawa kabur tas korban berisi uang tunai sekitar Rp9,5 juta yang sebenarnya disiapkan korban untuk biaya perawatan kecantikan. Uang itu dipakai tersangka untuk kabur ke Barabai, Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
“Kurang dari 2×24 jam setelah pelarian, tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Rammad Tuah
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat 2 dan pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Seruyan, IPTU Yudi Hernawan, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (red)

