wajahb👁️rneo.com, Barito Utara — Pemkab Barito Utara menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia soal premanisme dan ormas tidak berbadan hukum yang beroperasi di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengungkapkan pihaknya akan segera mengambil langkah nyata melalui pembentukan Satgas Terpadu.
“Akan segera kita tindak lanjuti. Satgas Terpadu ini nantinya akan dipimpin oleh Aparat Penegak Hukum. Tentu, dimulai dari pemetaan wilayah rawan, penentuan lokasi prioritas, hingga langkah-langkah konkret penanganannya,” katanya, Kamis, 15 Mei 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Satgas Terpadu yang digelar secara virtual dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Plh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Abdul Gafur, menjelaskan pembentukan Satgas Terpadu merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Satgas ini bertujuan untuk menindaklanjuti keberadaan ormas yang tidak berbadan hukum dan beroperasi di luar SOP organisasi. Jika ditemukan deviasi yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan menghambat investasi, maka penindakan hukum dapat dilakukan,” jelasnya.
Pj Sekretaris Daerah Barito Utara, Jufriansyah, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Hasil rakor hari ini akan kami laporkan kepada Pj Bupati Barito Utara, dan arahan pembentukan Satgas Terpadu dari pemerintah pusat akan segera kami laksanakan,” jelasnya. (yon/red2)

