wajahb👁️rneo.com, Barito Utara — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Dokumen dan Bukti Pendukung Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) serta Monitoring, Controlling, Surveillance for Corruption Prevention (MCSP) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu, 5 November 2025.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan serta melengkapi dokumen pendukung IPKD dan MCSP yang menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Inspektur Kabupaten Barito Utara, H. Rahmat Muratni, menjelaskan bahwa rapat percepatan ini digelar karena nilai Indeks Tata Kelola (ITK) Kabupaten Barito Utara masih berada pada tingkat sangat rendah, yakni 34, hanya mengalami kenaikan tipis dari sebelumnya 33,4. Ia menegaskan bahwa ITK seharusnya dipimpin langsung oleh kepala daerah karena upaya peningkatan yang dilakukan sebelumnya dinilai belum efektif.
“Dari delapan area intervensi ITK, sektor Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian utama karena mencatatkan nilai terendah, yaitu hanya 11,2. Ini menunjukkan perlunya penanganan serius. Sementara sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah memang memiliki nilai tertinggi 69,4, namun masih berada pada kategori merah,” ungkap Rahmat Muratni.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam arahannya menyoroti dua pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pertama, terkait penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Untuk mengatasi hal ini, saya berencana membawa OPD terkait, seperti keuangan, tata usaha, perizinan, dan aset ke Palangka Raya untuk menemui Kepala BPK RI, guna meminta pendampingan agar opini keuangan daerah dapat kembali meraih predikat WTP,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti rendahnya nilai MCSP Kabupaten Barito Utara yang saat ini berada di angka 34, meskipun mengalami kenaikan dari sebelumnya 32, namun masih jauh tertinggal dibandingkan capaian provinsi yang berada di angka 63. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan serta lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya belajar dari pengalaman pemerintah provinsi yang mampu meningkatkan nilai MCSP secara signifikan dalam waktu relatif singkat sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kita harus menjadikan capaian provinsi sebagai contoh dan motivasi agar tata kelola pemerintahan di Barito Utara bisa segera diperbaiki secara menyeluruh,” pungkas H. Shalahuddin. (Red)
