wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengajukan dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada tim Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, dalam rapat yang berlangsung di Aula DPRD Seruyan, Kamis, 4 Juni 2026.
Wakil Bupati Seruyan, H. Supian mengutarakan, adapun dua draf Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda Tentang Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah.
“Adapun hal yang melatarbelakangi pengajuan dua draf Raperda tersebut ialah amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhtadin, 13 orang anggota DPRD Seruyan, kepala perangkat daerah, SOPD, dan FKPD.
Supian menjelaskan, bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan di daerah ini, menyebabkan volume air limbah domestik yang dihasilkan masyarakat juga mengalami peningkatan. Tentunya apabila tidak dikelola dengan baik dan terpadu limbah tersebut akan mencemari lingkungan, menurunkan kualitas air, dan serta memicu terjadinya berbagai masalah kesehatan.
“Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi landasan yang kuat bagi kami dalam mengatur mekanisme pengelolaan, pengumpulan, serta pembuangan air limbah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Dia menambahkan, sedangkan untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah merupakan sistem dari transformasi nasional dan regional. Sehingga perlu dikembangkan potensinya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas maupun angkutan. Sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Seruyan.
Supian menekankan, penyelenggaraan perhubungan merupakan urusan wajib dalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau kota. Serta memenuhi amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Raperda tersebut merupakan produk hukum yang kami susun untuk menjadi pedoman dalam tahun pelaksanaan penyelenggaraan Pemkab Seruyan ke depan,” jelasnya. (dan/red3)
