wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berharap dapat memberikan efek jera terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan. Apabila terbukti menggunakan atau menyalahgunakan narkotika akan diberikan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sangat mendukung upaya dari Polres Seruyan yang semakin gencar mengadakan kegiatan preventif guna membasmi peredaran narkotika hingga ke akar rumput, agar ke depan peredaran narkotika dapat berkurang karena dampaknya sangat tidak baik terhadap kesehatan,” kata Wakil Bupati Seruyan H. Supian saat diwawancara awak media di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Kamis, 4 Juni 2026.
Supian menambahkan, pemerintah daerah (Pemda) berencana akan membangun gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Seruyan yang merupakan usulan dari BNN Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur mengajak untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda.
“Kita berharap masalah narkoba di Bumi Gawi Hatantiring dapat teratasi, paling tidak berkuranglah. Jangan sampai terus meningkat karena walau bagaimanapun, sebagaimana yang sudah pernah saya katakan, penyalahgunaan obat terlarang ini bukan hanya merugikan diri sendiri, bukan hanya merugikan keluarga, tapi juga merugikan orang lain dan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengimbau, ASN agar tidak ikut menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Seharusnya sebagai ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apabila masih ada juga yang terlibat sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas mengutarakan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah berulang kali memberikan penegasan dan pembinaan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya telah ditetapkan satu orang ASN yang bertugas di Kecamatan Seruyan Hilir Timur terbukti ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi. Terdapat juga satu orang ASN lagi yang terindikasi dan berpotensi menjadi tersangka. Kasus ini harus dijadikan sebagai pengalaman dan pembelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Seruyan.
“Kasus narkotika juga melibatkan 9 orang anggota Satpol PP, dari total 9 orang tersebut, seluruhnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (8 orang P3K paruh waktu dan 1 orang P3K penuh waktu),” katanya.
Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut sedang diproses di BKPSDM Kabupaten Seruyan. Nantinya akan digelar sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan segera diberikan.
“Salah satu sanksi yang paling memungkinkan adalah pemberhentian, karena dalam aturan P3K tidak ada mekanisme sanksi berupa penurunan pangkat atau kenaikan berkala,” katanya.
Ditambahkan Abbas, setelah penetapan sanksi selesai dan dikoordinasikan dengan BKN, pemerintah daerah (Pemda) berencana melakukan pemeriksaan/tes urine secara menyeluruh di semua perangkat daerah. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketersediaan alat tes (stick) yang dimiliki dan jadwal tes urine ini sengaja dirahasiakan agar efektif.
“Sebagai langkah awal untuk mencegah peredaran narkotika di Bumi Gawi Hatantiring, kita akan menggalakan berbagai kegiatan positif seperti Kepramukaan dan olahraga bersama,” jelasnya. (dan/red3)
