Pemkab Seruyan Bahas Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi

ASISTEN ADMINISTRASI UMUM Sugian Noor memimpin rapat persiapan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tingkat Kabupaten di Aula Kantor Bupati, Jumat, 16 Juni 2023. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupten (Pemkab) Seruyan menggelar Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tingkat Kabupaten di Aula Kantor Bupati, Jumat, 16 Juni 2023.

Acara yang dipimpin Asisten Administrasi Umum,  Sugian Noor tersebut juga dihadiri seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Seruyan, Camat Seruyan Hilir, Camat Seruyan Hilir Timur, dan Camat Seruyan Raya.

Asisten III Sugian Noor saat membuka acara tersebut mengatakan, berdasarkan peraturan Kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dalam rangka untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Rapat ini dalam rangka melakukan persiapan untuk penilaian mandiri terkait SPIP Terintegrasi, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” katanya.

Dengan kata lain katanya, SKPD nantinya diberi kewenangan untuk menilai secara mandiri sampai sejauh mana sih SPIP yang dilaksanakan di SKPD-nya masing-masing.

“Jadi SKPD akan menilai mandiri, nanti setelah SKPD menilai secara mandiri, nanti ada penilaian oleh Inspektorat, sebagai penjamin kualitas apakah penilaian yang dilakukan SKPD secara mandiri itu baik atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, nanti Inspektorat yang menilai, kemudian dinilai BPKP untuk menjamin kualitas pelaksanaan penilaian mandiri itu.

Dijelaskan Sugian Noor, tujuan SPIP sendiri adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terkait dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, ketaatan terhadap pengamanan aset, ketaatan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan secara efektif dan efisien.

“SPIP ini bertujuan untuk mewujudkan good government clean government,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version