wajahborneo.com, Seruyan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha( KSU) Sejahtera Bersama Kabupaten Seruyan, Rabu, 22 Juli 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, anggota DPRD Kalteng, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Seruyan, perwakilan perusahaan dan pengurus koperasi.
Bahrun Abbas, mengutarakan RDP tersebut digelar guna mencari solusi terkait polemik kepengurusan koperasi yang berdampak terhadap kepastian tata kelola organisasi dan kelancaran operasional koperasi. Forum ini menjadi wadah seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, argumentasi, serta langkah penyelesaian yang dapat menghasilkan kesepakatan bersama.
Dia menambahkan, Pemkab Seruyan menilai koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, keberlangsungan dan kemajuan koperasi harus dijaga melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah berulang kali memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara para pihak, termasuk dengan perusahaan terkait, sebagai langkah mendorong tercapainya rekonsiliasi. Agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik serta operasional koperasi tetap berjalan dan kepentingan seluruh anggota terlindungi,” ujarnya.
Abbas menegaskan, permasalahan kepengurusan koperasi saat ini sudah memasuki proses hukum. Hingga saat ini, permasalahan pengurus koperasi masih dalam proses penyelesaian. Untuk itu seluruh pemangku diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam rapat tersebut disepakati penyaluran dana bisa dilakukan kepada pihak yang secara sah memiliki kewenangan menerima dana sesuai ketentuan yang berlaku, Maka diperlukan kepastian hukum untuk menghindari pelanggaran terhadap regulasi,” katanya.
Sementara itu, pengurus koperasi lama menyatakan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menerima apa pun keputusan yang sudah berkekuatan hukum. Dia juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan persatuan, mengakhiri perbedaan yang ada, serta bersama-sama membangun koperasi demi kepentingan seluruh anggota.
“Melalui RDP ini diharapkan tercapai rekonsiliasi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas, serta memastikan keberlangsungan operasional KSU Sejahtera Bersama, agar ke depan koperasi ini dapat menjalankan fungsinya dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota dan menjadi penggerak perekonomian desa,” jelasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

