WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus berupaya mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.
Salah satu langkah meningkatkan pungutan distribusi pajak, BPPRD akan menghapus sanksi denda terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB-P2).
Masyarakat di Kabupaten Seruyan diingatkan agar dapat memanfaatkan pembebasan sanksi denda tersebut. Pasalnya, program tesebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2021 mendatang.
“Penghapusan denda PBB-P2 di Kabupaten Seruyan sudah diberlakukan. Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 di periode tahun 2015 hingga 2020,” kata Kepala BPPRD Seruyan, Sukardi, Jumat, 9 April 2021.
Sukardi menambahkan, penghapusan denda PBB-P2 tersebut merupakan bentuk kepedulian Bupati Seruyan, Yulhaidir kepada seluruh masyarakat, agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak PBB-P2 nya.
“Selanjutnya, wajib pajak PBB-P2 cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan untuk sanksi denda sepenuhnya dilakukan penghapusan,” katanya.

