Penguatan Pelaksanaan Program P4GN, Bupati Seruyan Terima Kunjungan Kepala BNN Kotim

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda (kanan) saat terima cenderamata dari Kepala BNN Kotim AKBP Muhammad Fadli (kiri) di Rumah Jabatan, Jumat, 30 Januari 2026. Foto/Ist/

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Bahas penguatan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika (P4GN), Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Timur, di Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Kamis, 29 Januari 2026.

Pertemuan tersebut diikuti juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) Kabupaten Seruyan Budi Purwanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seruyan Agus Suharto, Kasatreskoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, menyambut baik komitmen antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan BNN dalam upaya memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

“Pemkab Seruyan berkomitmen mendukung upaya P4GN sebagai bagian dari tanggung jawab bersama melindungi generasi muda dan masyarakat secara luas,” katanya.

Wanda mengemukakan, Pemda telah melakukan tes narkoba kepada para pejabat eselon II, dan menunjukkan hasil yang baik. Hal ini merupakan bentuk keseriusan dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Dia menegaskan, pentingnya sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh masyarakat. Dirinya meminta BNN dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.

“Koordinasi dan sinergitas ini harus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Seruyan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli menekankan, pemda untuk ikut serta melaksanakan program P4GN. Hal tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta kebijakan terkait pembagian wilayah kerja P4GN di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pertemuan ini untuk menyelaraskan koordinasi terkait dengan pembagian wilayah kerja P4GN di Kalteng, sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.


  • Kontributor : Said Ahmad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version