KETUA SMSI Kalteng H Sutransyah melantik pengurus SMSI empat kabupaten di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan  – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di empat kabupaten Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, Lamandau, dan Katingan secara resmi dikukuhkan di Gedung Wanita, Sampit, Kabupaten Kotim, Jumat, 8 Januari 2021.

Adapun Pengurus SMSI empat kabupaten yang dilantik yakni, SMSI Kotim dengan Ketua Abdul Hafid, Sekretaris Nako, dan Bendahara, Rahmat Jimy.

Ketua SMSI Seruyan yakni Bambang Hermanto, Sekretaris Ahmad Syaripudin, dan Bendahara Aldi Setiawan. SMSI Katingan, Ketua Maulana Kawit, Sekretaris Dany Yuswanto, dan Bendahara Rabuansyah.

Sementara SMSI Lamandau diketuai Hanafi, Sekretaris M Andreyanto, dan Bendahara Rohmat Agus Susilo.

KETUA SMSI Prov Kalteng H Sutransyah melantik secara resmi pengurus SMSI empat kabupaten yakni, Kabupaten Kotim, Seruyan, Katingan dan Lamandau di Gedung Wanita, Sampit Kotawaringin Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

Pelantikan oleh Ketua SMSI Provinsi Kalteng Sutransyah tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat diantaranya, Bupati Kotim Supian Hadi, Wakil Bupati (Wabup) Lamandau Riko Porwanto, Forkopimda, Kadiskominfo Seruyan Sugian Noor, Kabag Humas Polres Seruyan AKP I Gede S serta sejumlah pengurus SMSI Provinsi.

“Alhamdulillah, hari ini saya melantik pengurus SMSI empat kabupaten secara bersamaan,” katanya.

Sutransyah melanjutkan, pelantikan pengurus SMSI secara bersamaan empat kabupaten tersebut merupakan yang pertama di Kalteng dan di Indonesia.

“Pelantikan empat kabupaten di Sampit ini baru pertama kali dan merupakan sejarah bagi SMSI dimana satu kabupaten bisa menjadi tuan rumah,” terangnya.

“Kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada SMSI Kotim. Kami berharap kepengurusan empat kabupaten ini bisa melakukan sinergi dan bekerjasama dengan lembaga lainnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link