Pertegas Kewenangan, Pj Bupati Buka Rakor Aset Tanah dengan Pemerintah Desa

PENJABAT BUPATI SERUYAN, Djainuddin Noor membuka Rakor Pembahasan Aset Tanah Dibawah Jalan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis, 18 Aprill 2024. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Mempertegas kewenangan kepemilikan tanah sesuai dengan peruntukannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aset Tanah Dibawah Jalan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis, 18 Aprill 2024.

Rakor tersebut juga dihadiri, Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, Pj Sekda dr. Bahrun Abbas, Asisten, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, camat, Kades se Kabupaten Seruyan.

Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor saat membuka Rakor tersebut mengajak seluruh instansi terkait dan desa untuk bersama-sama mempertegas kepemilikan dan kewenangan jalan sesuai dengan peruntukannya.

“Bagi desa yang belum mencatat tanah di bawah jalan, hal ini sebagai tonggak awal untuk mencatat kekayaan tanah di bawah jalan, maupun tanah-tanah lainnya, untuk selanjutnya baru melakukan pengamanan sertifikasi,” katanya.

Djainuddin Noor berharap jalan-jalan dan tanah di bawahnya benar-benar didata dengan sepenuhnya. Dalam pelaksanaannya, Pemdes harus terus berkoordinasi dengan instansi terkait jika mengalami kendala.

“Apabila ada informasi yang kurang jelas, bisa berkomunikasi dengan BKAD, dan apabila ada tanah di desa yang belum terdata  agar didata dengan baik, diinventarisir sehingga data dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version