WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah menyepakati harga pembelian minimal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat atau pekebun swadaya sebesar Rp 1.600 per kilo sesuai dengan surat edaran Menteri Pertanian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama PBS-KS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan saat rapat pembelian harga TBS produksi milik pekebun swadaya di Kabupaten Seruyan, Selasa, 12 Juli 2022.
Rapat di Aula Kantor Bupati yang dipimpin langsung Bupati Seruyan Yulhaidir dan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo tersebut juga dihadiri kepala SOPD tersebut dan sejumlah camat. Sementara, perwakilan PBS-KS yang hadir diantaranya, Sinar Mas Group, Selonok Ladang Mas, Gawi Bahandep Sawit Mekar, Musirawas Citraharpindo, Sawit Mas Nugraha Perdana.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 11 Juli 2022 sudah bisa disepakati bersama terkait harga TBS, mereka yang hadir sepakat untuk mengikuti surat edaran Kementerian Pertanian,” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.
“Kesepakatan ini akan segera direalisasikan paling lambat tiga hari,” ujar Yulhaidir mengingatkan.
Yulhaidir yang juga ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menjelaskan, upaya Pemkab Seruyan mengundang PBS-KS rapat bersama tersebut untuk mempercepat pelaksanaan surat edaran Kementerian Pertanian.
Yulhaidir menjelaskan, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan wajib dan harus membeli TBS milik pekebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 perkilogram TBS sesuai dengan surat Menteri Pertanian nomor 144/KB 310/M/6/2022 tanggal 30 Juni 2022, mengenai Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun dan surat Bupati Seruyan Nomor 500/1148/EK SDA/VIV2022 tanggal 1 Juli 2022 perihal harga pembelian TBS produksi pekebun swadaya.
“Perusahaan besar kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Seruyan yang tidak berhadir pada rapat hari ini dianggap setuju dan wajib melaksanakan kesepakatan ini,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh Camat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pembelian TBS oleh perusahaan PBS-KS dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan Kapolsek, Danramil setempat, hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati Seruyan.
“Terakhir kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan untuk melakukan pengawasan di tingkat kabupaten berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” katanya.
“Kita harus tegas bila itu menyangkut dengan kepentingan masyarakat karena ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak jadi, kita harus gerak cepat,” jelasnya.
