wajahborneo.com, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat administrator di Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bariot Utara (Disdukcapil Barut), di rumah jabatan Bupati, Senin, 2 September 2024.
Adapun pejabat administrator yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut yakni, Nurhamidah, jabatan lama Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil dan jabatan baru Sekretaris Dinas Dukcapil Barito Utara. Dan Jamjami jabatan lama Administrator database kependudukan pada Disdukcapil jabatan baru Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
“Pada hari yang berbahagia ini kita laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat administrator lingkup Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, pelantiakan kali ini untuk melaksanakan ketentuan Permendagri nomor 60 tahun 2021 tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada Dinas Dukcapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis.
Muhlis mengatakan, dengan dilaksanakannya pelantikan ini mendorong percepatan penyelenggaraan tata administrasi pemerintahan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus adminstrasi kependudukan di daerah ini.
“Saya juga meminta agar kedepannya jajaran Aparatur Sipil Negara pada Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Utara, dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara agar lebih netral, loyal dan profesional dalam melaksanakan tugas dan berdisiplin tinggi,” katanya..
“Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga memerlukan banyak pertimbangan dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan manajerial, hal ini penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat agar dapat meningkatkan motivasi dan kinerja seluruh asn di lingkungan Pemkab Barito Utara,” ujarnya.
Proses pengambilan keputusan khususnya dalam hal memilih dan menempatkan ASN dalam sebuah jabatan manajerial memerlukan ketelitian, kecermatan, dan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
“Pencapaian reformasi birokrasi pemerintahan merupakan tuntutan dari adanya perubahan penyelenggaraan birokrasi yang lebih baik dan lebih akomodatif untuk memenuhi kebutuhan publik akan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya. (yon/red2)
