Pj Bupati Muhlis Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyerahkan draf Nota Keuangan dan RAPBD 2025 kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Barito Utara, Senin, 4 November 2024. Foto/Ist/Yon

wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna I masa sidang I Tahun 2024 yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin, 4 November 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan dihadiri oleh Pj Bupati Drs Muhlis, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pj Sekda Jufriansyah, serta anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Pj Bupati, Muhlis menjelaskan bahwa pengajuan nota keuangan dan rancangan APBD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Nota keuangan dan rancangan APBD ini perlu dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

“Penyampaian rancangan APBD ini merupakan bagian dari siklus anggaran tahunan yang strategis bagi kelangsungan pemerintahan daerah,” katanya.

Muhlis menambahkan bahwa APBD Kabupaten Barito Utara untuk tahun anggaran 2025 disusun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mengharuskan adanya langkah-langkah berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam penyusunannya, anggaran ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah,” katanya. (yon/red2)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link