Plh Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Seruyan Soal Raperda APBD Perubahan 2026

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi (kanan) saat menerima dokumen Raperda APBD Perubahan TA 2026 dari Plh Sekda Seruyan dr. Bahrun Abbas (kiri), di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Senin, 21 September 2026. Foto/Said M. Dandi/wajahborneo

wajahborneo.com, Seruyan — Setelah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran (TA) 2026 disepakati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melaksanakan paripurna pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan TA 2026, yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Seruyan, Senin, 21 September 2026.

Rapat Paripurna ke-4 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, diikuti Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, kepala perangkat daerah, dan 15 anggota DPRD Seruyan, SOPD, dan FKPD.

Menyampaikan pidato pengantar Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, Plh Sekda Bahrun Abbas, mengatakan APBD perubahan TA 2026 merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang berfungsi sebagai alat perencanaan, penganggaran, pengendalian, alokasi, distribusi, serta stabilisasi pembangunan di daerah.

Dia menambahkan, untuk itu dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di tahun berjalan, baik yang berkaitan dengan perubahan kondisi pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan sosial ekonomi masyarakat, maupun kebutuhan riil pembangunan daerah.

“Penyusunan APBD perubahan TA 2026 yang kami ajukan merupakan langkah penyesuaian atas berbagai perkembangan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Seruyan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perkembangan asumsi dan target pendapatan daerah itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Dengan asumsi belanja daerah tetap memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar, pelayanan publik, serta penanganan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Kami akan kembali menajamkan program kegiatan, dan sub-kegiatan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, target kinerja, serta kebutuhan pembangunan yang harus diselesaikan pada tahun berjalan,” katanya.

Abbas menjelaskan, adapun target pendapatan daerah pada APBD perubahan TA 2026 sebesar Rp1.146.994.484.484 saat pembahasan mengalami penurunan sebesar Rp3.807.720.625 atau sebesar 0,33% dari target APBD Murni TA 2026. Sedangkan untuk belanja daerah pada APBD perubahan TA 2026 sebesar Rp1.219.152.633.249 atau setelah pembahasan mengalami penurunan sebesar Rp24.135.853.282 atau 1,94% dari target APBD Murni TA 2026.

“Dari sisi pembiayaan daerah APBD perubahan TA 2026 sebesar Rp72.158.148.765, atau mengalami penurunan sebesar Rp20.328.132.657 atau turun 21,98% dari target APBD Murni TA 2026,” jelasnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version