wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan sembilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine.
“Sembilan anggota Satpol PP yang positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine beberapa waktu yang lalu akan kami berhentikan, ini komitmen kami untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan dr Bahrun Abbas, Rabu, 1 Juli 2026.
Abbas, mengutarakan langkah tersebut diambil untuk mendisiplinkan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan narkoba. Sekaligus menciptakan ASN yang bersih, profesional, dan bertanggungjawab.
Dia menyebutkan, adapun 9 anggota Satpol PP yang akan diusulkan untuk diberhentikan diantaranya, 8 orang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan 1 orang lainnya PPPK penuh waktu.
“Pemberhentian sembilan anggota Satpol PP ini sudah disampaikan kepada BKN, dan kami masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN untuk memproses lebih lanjut,” katanya.
Abbas menegaskan, langkah ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan narkoba di lingkungan Pemkab Seruyan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan, hal ini bukti nyata jika ASN terlibat akan langsung ditindak tegas,” tegasnya. (dan/red3)
