wajahborneo.com, Seruyan – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu sebanyak 7,8 gram di Lobby Mapolres Seruyan, Kuala Pembuang, Senin, 4 Maret 2024.
Pemusnahan barbuk yang disita tiga tersangka yang juga dihadirkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan dalam press release tersebut juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto yang memimpin pemusnahan barbuk mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga tersangka yakni, Rjb dari Seruyan Hilir, Yyn dari Seruyan Hilir dan PHR dari Kecamatan Danau Sembuluh.
Adapun pemusnahan barbuk tersebut dengan cara melarutkan barbuk dengan cairan pembersih lantai yang kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan/parit.
Dijelaskan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Seruyan dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
