WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Raya dan sekitarnya, Polsek Danau Sembuluh melalui Personelnya Briptu Rizal Putra Adjie mengajak warga untuk Stop membakar hutan dan lahan, Kamis, 16 Februari 2023 pagi.
Briptu Adjie juga mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, Briptu Adjie menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara dan denda.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Suyoto, S.H. mengatakan mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu, pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
“Imbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

