WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Danau Sembuluh kembali melaksanakan sosialisasi tentang Pungutan Liar (Pungli), bertempat di UPTD Puskesmas Terawan, Jalan Jendral Sudirman kilometer 69 Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Hari ini, Minggu, 17 Januari 2021 pagi, Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto melalui Bhabinkamtibmas Desa Selunuk Bripda Adjie melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar kepada salah satu petugas UPTD Puskesmas Terawan.
Dalam kesempatan itu, Bripda Adjie melaksanakan tentang Peraturan Presiden Nompr 87 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) khususnya para petugas kesehatan UPTD Puskesmas Terawan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Ipda Dwi Triyanto mengatakan bahwa segala bentuk pungutan liar dapat dikenakan dengan gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dan akan dihukum sesuai pidana yang berlaku.
“Bahwa dalam kegiatan pelayanan baik dipemerintahan , Kepolisian dan juga pelayanan umum pada umumnya tidak ada pungutan, selanjutnya apabila pembiayaan telah diatur sesuai ketentuan dan dengan besaran yang ditentukan juga,” terangnya.

