WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pospol Suling Tambun Polsek Seruyan Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan. Senin, 8 Februari 2021 pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta anggota Pospol Suling Tambun Polsek Seruyan Hulu Briptu M Akbar sebagai Satgas Covid-19 mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.
“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Briptu M Akbar.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang langkai Kecamatan Suling Tambun.
